Rincian Formasi Pengumuman CPNS 2019

KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA


KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
Nomor : PENG.1670/OKP/VII/2012 
TENTANG 
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL 
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI 
TAHUN 2012 


Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2012 untuk mengisi lowongan jabatan yang dikecualikan dalam moratorium CPNS yaitu jabatan fungsional Instruktur yang akan ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut : 

I. PERSYARATAN PELAMAR :
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun per 1 Oktober 2012; 
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; 
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak  atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
4. Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik;
6. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditetapkan;
7. Berkelakuan baik, sehat jasmani maupun rohani;
8. Bersedia bekerja pada unit kerja di lingkungan Kemnakertrans, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

B. Persyaratan Khusus
1. Lulusan perguruan tinggi negeri/swasta yang terakreditasi minimal ‘B’ atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) bagi
lulusan Sarjana (S1) dan 2,65 (dua koma enam puluh lima) bagi lulusan Diploma Tiga (D3);
3. Diutamakan menguasai bahasa Inggris dengan dibuktikan hasil tes TOEFL minimal 450.

C. Persyaratan Lain
Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah diangkat sebagai CPNS tidak diperkenankan mengundurkan diri dan
mengajukan permohonan pindah dengan alasan apapun sebelum masa kerja minimal 5 (lima) tahun.

II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN :

Registrasi

Sumber : http://www.depnakertrans.go.id