BADAN PENGAWAS PEMILU (KALIMANTAN SELATAN)
—
9 Oct 2012
—
Kalimantan
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU
KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Nomor: 001/Timsel-Panwaslu Kalsel/X/2012
- Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota berlaku di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, kecuali di Kabupaten Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan dan Tapin.
- Syarat calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pengawas Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah (lulus) S-1);
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (dilegalisir);
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (melampirkan surat keterangan dari pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Surat lamaran dan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dimasukkan ke dalam amplop dan diberi tulisan “nama Kabupaten/Kota” di sisi kiri atas, ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan dikirim ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota;
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran yang diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dimulai tanggal 10 Oktober 2012 pada jam kerja pukul 09.00-16.00 WITA dan ditutup pada tanggal 17 Oktober 2012 pada jam 16.00 WITA;
- Berkas pendaftaran dapat dititipkan di masing-masing Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, atau berkas pendaftaran dikirim melalui Pos dimulai tanggal 10 Oktober 2012 dan ditutup tanggal 14 Oktober 2012 pukul 16.00 WITA (cap pos);
- Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota berhak untuk menolak berkas pendaftaran yang diantar atau dikirim pos sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan.
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU
KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Ketua,
Drs. ILHAM MASYKURI HAMDIE, M.Ag