BADAN PENGAWAS PEMILU (SUMATERA BARAT)
—
9 Oct 2012
—
Sumatera Barat
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA SE - SUMATERA BARAT
Nomor : 01/TIMSEL-PANWASLU/X/2012
Tim selsksi calon Panitia Pemilu Provinsi Sumatera Barat membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, selain Kota Sawahlunto
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat berlaku diseluruh wilayah Sumatera Barat, kecuali Kota Sawahlunto,
- Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pengawas Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah (lulus) S-1);
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (dilegalisir);
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (melampirkan surat keterangan dari pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Surat lamaran dan berkas pendaftaran diserahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat lamaran dan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dimasukkan ke dalam amplop dan diberi tulisan “nama Kabupaten/Kota” disisi kiri atas dan diantar langsung ke sekretariat Panitia Seleksi,
- Surat lamaran dan berkas pendaftaran juga dapat dikirim via e-mail dengan ketentuan berkas lamaran asli diantar langsung ke sekretariat Panitia Seleksi,
- Selain poin 1 dan 2, surat lamaran dan berkas pendaftaran juga dapat dikirim via pos ke sekretariat dan diterima paling lambat tanggal 20 Oktober 2012 jam 16.00 WIB,
- Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dimulai tanggal 13 Oktober 2012 pada jam kerja pukul 09.00 - 16.00 WIB dan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2012 pada jam 16.00 WIB,
- Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota berhak untuk menolak berkas pendaftaran yang diantar sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan.
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA se-SUMATERA BARAT
Ketua
KHAIRUL FAHMI,SH, MH
(Jika tampilan gambar pada pengumuman lengkap berukuran kecil, klik 2 kali pada gambar untuk memperbesar ukuran gambar)