Rincian Formasi Pengumuman CPNS 2019

PROVINSI YOGYAKARTA


PEMERINTAH DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

P E N G U M U M A N
Nomor: 810/5252 

TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2013

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Rincian kualifikasi pendidikan dapat dilihat dalam Lampiran 1 Pengumuman ini.

I. KETENTUAN UMUM
  1. Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
  3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.

II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
  • Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 20 September 2013 (batas akhir pelamaran). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon / Anggota TNI / Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
  • Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri setelah diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran 6 pengumuman ini;
  • Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2.1. Persyaratan Khusus Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis (Non Affirmative):
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
  • Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan bukan merupakan ijazah sementara;
  • Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
b. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah
Daerah DIY Tahun 2013 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman, khusus untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan yang mensyaratkan S.2 harus memiliki kualifikasi pendidikan S.1 linier dengan kualifikasi pendidikan S.2 yang
dipersyaratkan;

c. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut:
  • Strata II (S.2) : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK S.2: 3,00 (tiga koma nol nol);
  • Strata I (S.1) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
  • Diploma Empat (D.IV) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
  • Diploma Tiga (D.III) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
  • Dokter Umum : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK Profesi: 3,00 (tiga koma nol nol);
  • Dokter Spesialis : minimal IPK Profesi : 3,00 dan Spesialis 3,00
  • (tiga koma nol nol).
2.2. Persyaratan Khusus bagi Tenaga Teknis Affirmative (Khusus untuk kalangan tertentu)
Terdapat 2 (dua) jabatan teknis yang diperuntukkan untuk kalangan atau golongan tertentu yang memiliki kekhususan sebagai akibat kebijakan affirmative (khusus untuk kalangan tertentu) yang diberlakukan secara nasional khususnya bagi penyandang disabilitas (cacat) dan bagi Pelatih/Olahragawan berprestasi yaitu:
a. Jabatan Pekerja Sosial untuk Penyandang Disabilitas (Cacat)
  1. Memiliki kekhususan disabilitas atau penyandang cacat sesuai dengan kriteria penyandang cacat atau difabel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dibuktikan dengan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP)”.
  2. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
  • Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
  • Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan;
  • Kualifikasi Pendidikan S.1 Semua Jurusan; 
  • Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4 (empat).
b. Pelatih Olahraga
Selain memenuhi persyaratan umum, bagi Pelatih Olahraga harus memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
1) Olahragawan Berprestasi harus memiliki prestasi nyata dengan medali, yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang baik di tingkat nasional, regional maupun internasional pada:
  • Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
  • Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
  • Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas;
  • Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
2) Pelatih Olahraga Berprestasi
  1. Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
  2. Harus memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagai berikut:
  • Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
  • Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
  • Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas.
  • Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.

III. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI
  • Pendaftaran Online : 5 September s.d. 19 September 2013 mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 5 September 2013 dan berakhir pukul 24.00 WIB pada tanggal 19 September 2013
  • Penyerahan dan Verifikasi Berkas Lamaran : 5 September s.d. 20 September 2013 pukul 08.00 s.d 14.00 WIB*
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Lokasi Ujian : 24 September 2013 12.00 WIB
  • Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar : 25 s.d. 27 September 2013 pukul 08.00 s.d 14.00 WIB*
  • Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) : 3 November 2013 07.30 s.d. selesai
  • Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS : 14 Desember 2013 atau tanggal yang ditentukan oleh Menpan dan RB
Kecuali hari Sabtu dan Minggu tidak melayani penyerahan berkas dan hari Jumat dikurangi masa istirahat untuk Sholat Jum’at pukul 11.00 s.d 13.00 WIB.

IV. PENDAFTARAN
  • Melakukan pendaftaran online melalui situs http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan Panitia tidak melayani Pendaftaran di lokasi Penyerahan Berkas lamaran ;
  • Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 5 September 2013 pukul 00.00 WIB s.d tanggal 19 September 2013 pukul 24.00 WIB;
  • Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya satu kategori atau jenis formasi atau jabatan saja;
  • Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung dan tidak menerima berkas lamaran melalui pos atau format pengiriman lainnya;
  • Bagi pelamar yang telah berhasil secara sistem melakukan pendaftaran, menyampaikan secara langsung berkas lamaran dengan menunjukkan form registrasi yang telah dicetak sebanyak 2 (dua) lembar (dicetak dengan kertas warna sesuai dengan warna jabatan yang dilamar) yang akan digunakan sebagai bukti pelamar telah melakukan registrasi online, dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. Kelengkapan Berkas Lamaran
Berkas Lamaran berisi Surat Lamaran (format lamaran dapat diunduh melalui http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/ atau http://www.bkd.jogjaprov.go.id) harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menyebutkan nama dan kode jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilampiri dengan:
1) Pelamar Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, khusus untuk formasi kualifikasi pendidikan S.2, Profesi dan Dokter Spesialis termasuk fotokopi ijazah S.1/Profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, khusus untuk formasi kualifikasi pendidikan S.2, Profesi dan Dokter Spesialis termasuk fotokopi transkrip nilai akademik S.1/Profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
  • Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
  • Pas photo berwarna dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
  • Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dan dapat di download pada website URL: http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan (memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda Pelaksanaan Seleksi CPNS.
2) Pelamar Tenaga Teknis Formasi Khusus Pekerja Sosial (Affirmative Policy)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
  • Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
  • Pas photo berwarna dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
  • Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dan dapat di download pada website URL: http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan
  • (memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda Pelaksanaan Seleksi CPNS;
  • Surat Rekomendasi memiliki kekhususan/ disabilitas atau penyandang cacat dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP).
3) Pelamar Tenaga Teknis Khusus Formasi Pelatih Olahraga
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
  • Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
  • Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
  • Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dan dapat di download pada website URL: http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan (memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda Pelaksanaan Seleksi CPNS;
  • Atlet yang mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Emas di Bidang Olahraganya (minimal Medali Emas);
  • Atlet yang mengikuti Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Perak di Bidang Olahraganya (minimal Medali Perak);
  • Atlet yang mengikuti Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Perunggu di Bidang Olahraganya (minimal Medali Perunggu);
  • Pelatih Olahraga Berprestasi harus melampirkan fotokopi sah sertifikat / piagam / surat keterangan yang telah menghasilkan Olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan dan fotokopi sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
  • Surat Rekomendasi Kepala Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY.
b. Ketentuan Legalisasi oleh Pejabat Yang Berwenang
  • Legalisasi Ijazah sebagaimana diatur ketentuan yang berlaku yaitu Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 atau Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002, sebagai berikut :
NO. JENJANG PENDIDIKAN PEJABAT YANG BERWENANG MELEGALISIR
  1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA),
  2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan setingkatnya : Kepala Sekolah yang bersangkutan (Untuk Sekolah Negeri) Kepala Dinas/Kepala Bidang/Kepala Bagian/Kepala Sub Dinas atau yang setingkat (Untuk Sekolah Swasta)
  3. Universitas/Institut Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
  4. Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu Ketua Bidang akademik
  5. Akademi/Politeknik : Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akedemik
  6. Perguruan Tinggi (PT) Agama Islam: Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada kopertis
  7. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik: Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Agama yang bersangkutan pada Kantor Wilayah Agama/Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal Binas ybs
  • Untuk Ijazah pendidikan dari luar Negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai Ijazah luar Negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, atau SK Rektor dari Perguruan Tinggi Negeri tentang Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Nama Perguruan Tingginya sudah ada di database Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Bagi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/V/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disyahkan oleh KOPERTIS setempat;
  • Bila mana terjadi kerusakan/salah data dalam ijasah misal sobek, foto lepas/ diganti, tanggal lahir salah, ejaan nama salah dsb, wajib meminta Surat Ralat dari Sekolah Negeri kepada kepala sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat lulus yang bersangkutan (bila sekolah swasta dibuatkan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota);
  • Bila ijasah hilang, harus melampirkan surat keterangan pengganti ijasah dari Kepala Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan tempat lulus yang bersangkutan (bila Sekolah Swasta dibuatkan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), wajib disertai daftar nilai ujian ijasah yang hilang tersebut.
  • Untuk ijasah perguruan tinggi, pengganti ijasah dikeluarkan oleh rektor masingmasing perguruan tinggi.
c. Penyampaian Berkas Lamaran
  • Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam Amplop Tertutup Ukuran 25 X 35 Cm dan pada bagian muka ditempelkan 1 lembar form registrasi yang telah dicetak dengan kertas hvs berwarna ukuran folio sebagai berikut:
  1. Pelamar Tenaga Guru : warna biru
  2. Pelamar Tenaga Kesehatan : warna merah
  3. Pelamar Tenaga Teknis Non Affirmative Policy : warna kuning
  4. Pelamar Tenaga Teknis Affirmative Policy : warna hijau (Pekerja Sosial & Pelatih Olahraga) pada bagian muka ditulis : nama pelamar, nama dan kode jabatan yang dilamar serta kualifikasi pendidikan.
2) Berkas lamaran tersebut di atas disampaikan langsung kepada Panitia di Wisma Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman (denah lokasi sebagaimana terlampir) dengan menunjukkan hasil cetak form registrasi (sebanyak 2 lembar) dengan kertas hvs berwarna berukuran folio sesuai jenis jabatan yang dilamar, dengan waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

d. Seleksi Administrasi Berkas Lamaran dan Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar
  • Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
  • Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi;
  • Berkas lamaran yang tidak atau kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas;
  • Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
  • Setiap pelamar hanya boleh melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;
  • Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain kelengkapan berkas tersebut di atas;
  • Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id/, http://bkd.jogjaprov.go.id/ http://www.jogjaprov.go.id/ dan papan pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah DIY, Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta pada tanggal 24 September 2013 mulai pukul 12.00 WIB;
  • Kartu tanda peserta ujian harus diambil sendiri oleh pelamar (tidak boleh diwakilkan) di Wisma Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman (denah lokasi sebagaimana terlampir), untuk jadwal pengambilan akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan (secara rinci pembagiannya akan ditentukan kemudian) dengan membawa form registrasi yang telah diparaf petugas dan menunjukkan kartu identitas diri.

V. KETENTUAN SELEKSI UJIAN
  • Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2013, Tempat dan Lokasi Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;
  • Lokasi Ujian dapat dilihat di lokasi pendaftaran, Wisma Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman atau melalui website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan/atau http://bkd.jogjaprov.go.id;
  • Hasil Tes Kompetensi Dasar akan diumumkan melalui media cetak (Surat Kabar Harian Lokal) dan atau melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan/atau http://www.jogjaprov.go.id;
  • Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian, kartu identitas (KTP/SIM), pensil 2B, penghapus dan alas tulis (papan);
  • Peserta wajib mengingat kode jabatan yang dilamar untuk diisikan pada lembar jawaban;
  • Materi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.

VI. LAIN-LAIN
  • Panitia menyediakan jalur pelayanan telepon (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja (mulai tanggal 5 September 2013 s.d. 20 September 2013, Senin-Kamis, 08.00 – 14.00 WIB dan Jumat, s.d 11.00 WIB); 
  • Persyaratan Administratif Sistem Online 0274-9100992 (Sdr. Harry Susan P.) 0274-9101487 (Sdr. Beni Kusambodo)
  • Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen lamaran dan/atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  • Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta atau Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Keputusan Tim Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Informasi resmi yang terkait dengan seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam situs http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id sehingga para pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.

Pengumuman Lengkap, Silahkan unduh pada tabel link yang tersedia dibawah ini

Registrasi