UPTD Puskesmas Kota Padang yang telah melaksanakan PPK BLUD berdasarkan SK Wako Nomor : 482/2017 tentang Penetapan Status Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) penuh UPTD Puskesmas tanggal 29 Desember 2017, membuka penerimaan pegawai non PNS ( kontrak ) dengan posisi sebagai berikut;
0 Response to "Lowongan Kerja Dinas Kesehatan Kota Padang"