KABUPATEN BARITO UTARA
—
5 Sept 2013
—
CPNS 2013,
Kalimantan Tengah
BUPATI BARITO UTARA
PENGUMUMAN
Nomor : 813/245 /BKD
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
KABUPATEN BARITO UTARA
DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2013
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/031.F/M.PAN-RB/08/2013, tanggal 16 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, maka dalam rangka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah akan menyelenggarakan seleksi penerimaan pegawai baru dari pelamar umum untuk mengisi formasi yang lowong pada unit satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah dengan ketentuan sebagai berikut :
I.SYARAT-SYARAT :
A.Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia.
- Berkelakuan Baik.
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
- Penyandang cacat sesuai dengan jenis spesifikasi pekerjaan yang dilamar.
- Ijazah yang diakui / dihargai adalah Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan /atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusn Mendiknas Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Kemendiknas, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari kemendiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya.
- Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Agama dan Bidang Kesehatan Penetapan Penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
B.Persyaratan Khusus
1.USIA.
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2013
- Bagi pelamar tidak diperkenankan untuk mendaftar lebih dari satu formasi jabatan, apabila ditemukan mendaftar lebih dari satu formasi jabatan maka akan langsung dinyatakan gugur.
2. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
- Nama jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Alokasi Formasi yang dibutuhkan terperinci sebagaimana daftar terlampir (Lampiran-I)
- Untuk tingkat Pendidikan D.III/D.IV/S.1, Indek Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,50.
3.SURAT LAMARAN
a. Setiap pelamar harus membuat surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda tangani sendiri oleh pelamar diatas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Bupati Barito Utara, dengan melampirkan :
- Fotocopy STTB/Ijazah dan Transkrip Nilai yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang, sesuai anak Lampiran I-a Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 (Lampiran - II)
- Pas photo berwarna terbaru (berpakaian rapi) latar belakang warna merah ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dibelakang photo.
- Fotocopy Kartu Pencari Kerja (AK/I) yang masih berlaku dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang telah disyahkan oleh pejabat berwenang.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku yang telah disyahkan oleh pejabat berwenang.
- Surat Pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang di tanda tangani sendiri oleh pelamar diatas materai Rp. 6.000,- dan diketahui oleh suami/isteri atau orang tua/wali bagi yang belum kawin (Lampiran-IV)
- Formulir pendaftaran yang diisi sesuai petunjuk pengisian (Lampiran-V)
c.Contoh surat lamaran sebagaimana tersebut pada Lampiran-III
d.Formulir pendaftaran dapat dilihat di BKD Kabupaten Barito Utara, Kantor POS Muara Teweh atau dapat diunduh dari website Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan alamat http:/www.baritoutarakab.go.id.
e.Surat lamaran dan lampirannya beserta Formulir Pendaftaran dibuat 2 (dua) rangkap dalam Stopmap Snelhecter, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Tenaga Guru : Warna Kuning
- Formasi Tenaga Kesehatan : Warna Hijau
- Formasi Tenaga Teknis : Warna Merah
II. PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN BERKAS LAMARAN :
- Pengiriman dan penerimaan berkas lamaran mulai tanggal 04 September 2013 dan berakhir pada tanggal 20 September 2013 pukul 14.00 WIB diterima di Kantor Pos Muara Teweh.
- Surat Lamaran beserta lampirannya dimasukkan dalam amplop tertutup dan dikirimkan melalui Kantor Pos yang dialamatkan kepada Bupati Barito Utara Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Utara, Jl. A. Yani No. 88 Muara Teweh.
- Pada Bagian kiri atas amplop kirim agar dicantumkan JABATAN yang dialamatkan, serta kode Instansi : 6702
- Pada bagian belakang amplop kirim agar dicantumkan NAMA dan ALAMAT LENGKAP Pelamar.
- Surat lamaran yang dikirim melampaui batas akhir waktu penerimaan berkas lamaran yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam resi pengiriman/stempel pos tidak akan diproses dan dinyatakan gugur dengan sendirinya.
III. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 26 September 2013 di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Utara
- Pelamar yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Kartu Tanda Peserta Ujian yang disediakan oleh panitia dan dapat diambil mulai tanggal 30 September 2013 s/d 02 Oktober 2013 pukul 08.00-15.00 WIB bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Utara.
- Sebagai syarat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian agar menyerahkan kepada Panitia ASLI Resi Tanda Bukti Pengiriman Surat dari PT. POS Indonesia.
IV. PENYARINGAN / UJIAN
1.Penyaringan dibagi dalam 2 Tahap :
- Tahap I : Seleksi Administrasi
- Tahap II : Ujian Tertulis dengan Materi Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD), yang terdiri dari Tes Pengetahuan Umum, Tes Bakat Skolastik dan Tes Skala Kematangan.
3.Ujian Tertulis akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 03 November 2013 bertempat di Tiara Batara Muara Teweh.
V. PENGUMUMAN HASIL UJIAN TERTULIS
Hasil Ujian Tertulis akan diumumkan pada Minggu ke 1 Desember 2013 di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Utara, Media Cetak dan atau dapat diunduh di website Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan alamat http:/www.baritoutarakab.go.id. Demikian diumumkan untuk diketahui