BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN)
—
9 Sept 2013
—
CPNS 2013
PENGUMUMAN
PENERIMAAN CPNS BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN)
1. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor : 181 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2013, Badan Intelijen Negara (BIN) membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS BIN T.A. 2013, dengan ketentuan sbb.:
1. a. Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia, diutamakan pria.
- Belum pernah menikah.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun per 1 Desember 2013.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri, anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
- Sehat jasmani rohani dan tidak buta warna.
- Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain.
- Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- .
- Daftar Riwayat Hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi).
- Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak berlaku).
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 lembar.
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Asli kartu tanda pencari kerja dari Kemenakertrans (Kartu Kuning) yang masih berlaku.
- Foto copy akta kelahiran dan foto copy KTP yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter serta surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah.
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Lurah.
- Surat Keterangan tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing/tanpa kewarganegaraan.
- Menandatangani Surat Pernyataan sanggup tidak menikah selama 1 tahun sejak diangkat menjadi PNS dan tidak akan menikah dengan sesama Pegawai BIN.
- Materai Rp. 6.000,- sebanyak 6 buah.
- Pelamar berijazah D.III, S.1 dan S.2 yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri harus terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri harus terakreditasi dan/atau telah mendapat pengesahan dari Ditjen Dikti Depdikbud.
- Memiliki IPK (skala 4) serendah-rendahnya: 3,00 (dua koma tujuh lima) bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri. dan 3,25 (tiga koma nol nol) bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta.
- Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
- Diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi baik di bidang akademis maupun organisasi sosial kemasyarakatan.
- Seluruh berkas Persyaratan Administrasi dimasukkan dalam stofmap ukuran folio dengan ketentuan :
- Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan D.III : Stofmap warna Kuning.
- Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S.1 : Stofmap warna Biru.
- Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S.2 : Stofmap warna Merah.
- Selanjutnya berkas tersebut dimasukkan dalam amplop warna coklat ukuran folio dan pada sudut kiri atas ditulis kualifikasi pendidikan dan nomor telepon pelamar yang mudah dihubungi serta ditujukan:
Kepada Yth. :
Kepala Biro Kepegawaian Badan Intelijen Negara
Jl. Seno Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
- Berkas lamaran paling lambat sudah diterima Biro Kepegawaian BIN pada tanggal 20 September 2013.
1. f. Tahapan Seleksi
Seleksi akan dilaksanakan dengan sistem gugur dan bagi peserta yang dinyatakan lulus setiap tahap seleksi, akan diberitahukan melalui telepon atau diumumkan melalui website www.bin.go.id pada tanggal 6 September 2013 untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya
- Tahap I (Seleksi Administrasi).
- Tahap II (Tes Kompetensi Dasar, dilaksanakan di jakarta)
- Tahap III (Tes Kompetensi Bidang/Tes Potensi Akademik)
- Tahap IV (Tes Kesamaptaan).
- Tahap V (Tes Kesehatan).
- Tahap VI (Psikotes dan Tes Kesehatan Jiwa).
- Tahap VI (Tes Mental Ideologi)
- Tahap VIII (Pantuhir).
- Pengumuman.
2. Ketentuan lain-lain.
1) Keputusan Panitia bersifat mutlak atas hasil seleksi termasuk berwenang menyatakan
tidak diterima/dibatalkan/ digugurkan menjadi calon CPNS BIN walaupun telah
dinyatakan lulus namun dikemudian hari terbukti terdapat persyaratan sebagaimana di
atas yang tidak benar/tidak sah.
2) Proses seleksi tidak dipungut biaya.
3) Biaya yang dikeluarkan oleh peserta dalam rangka mendaftar dan mengikuti seleksi,
menjadi tanggung jawab pelamar.
4) Denda (sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak) akan diberlakukan bagi :
- Pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp. 25.000.000,-
- Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp. 50.000.000,-
- Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,-
5) Berkas lamaran yang diterima menjadi arsip BIN dan tidak dapat diminta kembali.
3. Demikian, untuk diketahui.