KABUPATEN MESUJI
UNTUK PELAMAR UMUM PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI TAHUN 2013
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai jenjang pendidikan, kecakapan, keahlian/jurusan yang sesuai/relevan dengan kebutuhan formasi yang tersedia.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana ejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Berkelakuan baik.
- Sehat Jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
- Bersedia melepaskan jabatan dan/atau keluar sebagai anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus/diangkat sebagai CPNSD, dengan membuat pernyataan tertulis diatas materai yang diketahui oleh ketua pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi
- 35 (tiga puluh lima) tahun pada 31 Desember 2013
- 40 (empat puluh) tahun pada 31 Desember 2013 bagi yang bekerja pada instansi Pemerintah lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002, sampai dengan 31 Desember 2013 s/d 1 Januari 2014 (16 tahun 9
- bulan).
PENGUMUMAN LENGKAP, SILAHKAN KLIK PADA TABEL DIBAWAH INI