BADAN STANDARDISASI NASIONAL (BSN)
—
6 Sept 2013
—
CPNS 2013
PENGUMUMAN
Nomor : 2781/BSN/B2-b2/09/2013
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Badan Standardisasi Nasional memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional Tahun Anggaran 2013, Badan Standardisasi Nasional melakukan pengadaaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dari lulusan Sarjana Strata 1 (S-1) dan Diploma III (D-III) dengan ketentuan sebagai berikut.
I. Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
(Klik pada gambar untuk memperjelas gambar)
Keterangan:
*) Formasi Perancang Sistem Pemasyarakatan khusus untuk putra/putri Papua
**) Dapat dilamar oleh penyandang cacat/disabilitas selain tuna netra dan tuna rungu
II. Persyaratan Pelamar :
a. Warga Negara Indonesia
b. Tingkat Pendidikan Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sebagai berikut.
- lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi A dengan IPK ≥ 2,75
- lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi B dengan IPK ≥ 3,00
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan dapat mengoperasikan komputer.
d. Usia :
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 untuk Sarjana (S1).
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun berusia maksimum 25 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 untuk Diploma (D3).
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.
g. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.
h. Untuk formasi khusus putra/putri Papua dipersyaratkan minimal salah satu orang tua kandung pelamar asli Papua.
III. Pelaksanaan Tes
a. Tahapan Tes
1) Tahapan tes yang akan dilalui oleh peserta adalah:
- Seleksi Administrasi
- Tes Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
- Tes Kompetensi Bidang yang terdiri atas:
- Tes Psikologi
- Wawancara
b. Lokasi Tes
- Tes Kompetensi Dasar menggunakan CAT diselenggarakan di kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta.
- Tes Kompetensi Bidang
- Tes Psikologi diselenggarakan di Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (UI), Jakarta.
- Wawancara diselenggarakan di kantor Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.
IV. Ketentuan Pendaftaran
- Pendaftar melakukan registrasi online pada tanggal 6 s.d.26 September 2013 di registrasi nasional BKN dengan alamat (http://sscn.bkn.go.id) dan selanjutnya ketik Badan Standardisasi Nasional pada kolom instansi yang akan dilamar.
- Setelah melakukan registrasi online, pelamar wajib mengirimkan dokumen lamaran yang dipersyaratkan.
- Dokumen lamaran ditujukan kepada:
KETUA TIM PENGADAAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN STANDARDISASI NASIONAL (BSN)
TAHUN ANGGARAN 2013
GD. MANGGALA WANABAKTI BLOK IV, LT.7, JL. JEND. GATOT SUBROTO, SENAYAN, JAKARTA 10270
- Dokumen lamaran diterima Tim Pengadaan CPNS BSN paling lambat tanggal 28 September 2013.
- Dokumen lamaran berupa:
- Hasil cetak (print out) nomor registrasi online.
- Surat lamaran yang ditandatangani sendiri oleh pelamar.
- Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani sendiri oleh pelamar.
- Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Pas foto terbaru (berwarna) ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar (cantumkan nama di belakang foto).
- Foto copy sertifikat institusional TOEFL/IELTS Prediction yang masih berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2013 (apabila ada lebih diutamakan).
- Surat keterangan berbadan sehat (asli) dari dokter Puskesmas/Dinas Kesehatan/Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku.
- Surat Pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi apabila calon yang telah dinyatakan lulus seleksi mengundurkan diri dengan dibubuhi tandatangan di atas materai Rp 6.000,-
- Surat lamaran beserta lampiran disusun rapi dalam map kertas dengan warna: warna biru untuk Sarjana (S1) dan warna kuning untuk Diploma (D3) dan dimasukkan dalam amplop.
- Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan wajib mencantumkan nomor registrasi online dan nama jabatan yang dilamar pada sudut kiri amplop.
- Pelamar untuk formasi khusus Putra/Putri Papua juga mencantumkan tulisan “FORMASI PAPUA” pada pojok kiri atas amplop, map kertas, dan surat lamaran.
- Berkas lamaran yang diterima panitia tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
V. Seleksi Administrasi dan Pemanggilan Tes Kompetensi Dasar
- Bagi pelamar yang tidak melakukan registrasi online namun hanya mengirimkan berkas lamaran atau sebaliknya, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak akan diproses lebih lanjut.
- Berkas lamaran yang dialamatkan pada kantor BSN dan/atau diterima sebelum pengumuman pengadaan CPNS ini diumumkan, tidak akan diproses lebih lanjut.
- Seleksi administrasi adalah pemeriksaan kesesuaian kualifikasi pendidikan dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan diumumkan melalui situs internet resmi BSN pada alamat www.bsn.go.id pada hari Senin, 7 Oktober 2013
- Tanda peserta Tes Kompetensi Dasar diambil langsung ke Tim Pengadaaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional (BSN) setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, sampai dengan 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian Tes Kompetensi Dasar.
- Jadwal Tes Kompetensi Dasar akan diumumkan kemudian melalui website. Para pelamar disarankan untuk terus memantau informasi pada alamat website www.bsn.go.id dan (http://sscn.bkn.go.id).
VI. Lain-lain
- Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil BSN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
- Peserta yang dinyatakan lulus menjadi CPNS BSN wajib menyerahkan asli ijazah terakhir dan transkrip, asli sertifikat TOEFL/IELTS (apabila ada), Surat Keterangan Bebas Pemakaian Narkoba dari dokter, asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Panitia pada saat pemberkasan.
- Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
- Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di BSN, maka BSN berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan tes dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS BSN, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
- Keputusan Tim Pengadaaan CPNS BSN Tahun Anggaran 2013 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.