KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
—
6 Sept 2013
—
CPNS 2013
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor B.89/SJ.2/KP.310/IX/2013
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2013
Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2013 mendapat Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pelamar umum sejumlah 325 orang, yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, pegawai perusahaan atau pegawai swasta;
- Tidak sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Calon/Anggota TNI/POLRI serta tidak sedang menjalani ikatan kerja dengan perusahaan atau suatu anggota profesi lainnya;
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani (kecuali jabatan pada lampiran I **);
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
- Usia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 5 September 2013 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2013, atau usia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 19 September 2013, khusus bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional (mendukung tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan) paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 (18 April 1997 sampai dengan 17 April 2002 dan tidak terputus, serta sampai saat ini masih melaksanakan tugas pada instansi atau lembaga tersebut);
- Pendidikan Dan IPK/Nilai Rata-Rata:
- Pascasarjana (S2), dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
- Sarjana (S1)/Diploma IV, dan Diploma III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,65 untuk lulusan PTN/PT yang diselenggarakan oleh pemerintah dan PTS, untuk lulusan PTS terakreditasi minimal B;
- Khusus bagi pelamar yang memilih :
- Calon Peneliti IPK Minimal = 3,00;
- Calon Guru dengan IPK Minimal = 3,00 untuk lulusan PTS terakreditasi A, dan 2,75 untuk lulusan PTN/PT yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri/SMK Perikanan Negeri nilai rata-rata minimal 6,5 (enam koma lima);
- Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Swasta/SMK Perikanan Swasta nilai rata-rata minimal 7 (tujuh);
B. PERSYARATAN TAMBAHAN
- Pelamar wajib memilih salah satu Jabatan, sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan, Alokasi/Jumlah Lowongan Jabatan, dan Penempatan, serta persyaratan khusus yang dibutuhkan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana Lampiran I.
- Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran satu kali secara online dan tidak dapat diubah.( Petunjuk pengisian dapat dilihat dalam Lampiran IV );
- Pelamar harus/wajib mengajukan lamaran secara on line di www.ropeg.kkp.go.id dengan mengakses pada menu pengadaan CPNS, mencantumkan Nomor Registrasi, sesuai dengan format yang ditentukan dalam pengumuman, menyebutkan Jenis Jabatan dan penempatan kerja yang dilamar;
- Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan verifikasi dan validasi hanya terhadap berkas lamaran yang dikirimkan melalui Kotak Pos 4130 JKP 10041, dan pengambilan terakhir di kantor Pos Besar Jakarta pada tanggal 23 September 2013 pukul16.00 WIB;
- Pelamar untuk jabatan tertentu yang dipersyaratkan dengan keahlian khusus, harus melampirkan sertifikat sebagaimana yang diminta;
- Berkas lamaran yang tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan DINYATAKAN TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI, dan pelamar tidak berhak mengikuti ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD).
C. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN
- Pelamar harus melakukan pengisian ”Biodata Pelamar” secara online melalui website www.ropeg.kkp.go.id (disarankan menggunakan browser Internet Explorer, Mozilla Firefox atau Opera) dan print out/cetakan biodata dimaksud merupakan dokumen lamaran yang dilampirkan dalam berkas lamaran untuk validasi;
- Surat Lamaran menggunakan format sebagaimana contoh pada lampiran II.a, ditulis tangan sendiri dengan menggunakan tinta hitam dalam Bahasa Indonesia, diberi tanggal, ditandatangani pelamar, dan ditujukan kepada Yth. Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta 10110, dengan melampirkan:
- Print out Registrasi Biodata hasil entry data online yang ditandatangani pelamar;
- Fotocopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir;
- Fotocopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut, atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi, dengan menyebutkan Pejabatnya (tanda tangan dan cap basah sesuai dengan ketentuan pada Lampiran III sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 9 tahun 2000 jo dan Peraturan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002);
- Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, agar menyertakan fotocopi Ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 9 tahun 2000 jo Peraturan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002);
- Sertifikat sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Surat Keterangan Akreditasi apabila di dalam Ijazah tidak tercantum Akreditasi A, B, atau C;
- Fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, bagi yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada lnstansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
- Print out/cetakan Biodata dan Keterangan Lamaran yang telah ditandatangani pelamar ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sebagaimana dalam Lampiran II.b ;
3. Berkas Lamaran disusun sesuai urutan (angka 2) di atas dimasukkan ke dalam STOPMAP FOLIO berbahan kertas ( bukan plastik):
- HIJAU untuk Pascasarjana (S2);
- BIRU untuk Sarjana (S1) atau Diploma IV;
- MERAH untuk Akademi atau Diploma III;
- KUNING untuk Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Perikanan, ditulis nama, nomor registrasi, alamat, dan pendidikan terakhir dengan huruf BALOK/KAPITAL.
WARNA COKLAT ukuran FOLIO yang ditujukan kepada Ketua Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2013, Kotak Pos 4130 JKP 10041, dan pada bagian sudut kiri atas amplop ditulis “ Nama, Nomor Registrasi, Alamat lengkap dengan mencantumkan provinsi, Jabatan yang dilamar dan penempatan, serta kualifikasi pendidikan”. Sedangkan di bagian sudut kanan bawah amplop ditulis ” Yth ............dst ” sebagaimana contoh di bawah ini.
D. TAHAPAN PENGADAAN CPNS
1. Pengumuman pengadaan CPNS dimulai dari tanggal 5 sampai dengan 19 September 2013 dan
Pendaftaran lamaran secara online di www.ropeg.kkp.go.id dengan mengakses menu PENGADAAN
CPNS KKP TAHUN 2013.
2. Pengumuman lulus seleksi administrasi direncanakan pada tanggal 6 Oktober 2013 melalui website
www.ropeg.kkp.go.id
3. Pengesahan Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2013, dan Registrasi Ulang:
- Lokasi ujian Jakarta direncanakan pada tanggal 8 Oktober 2013 di Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta;
- Lokasi selain Jakarta direncanakan pada tanggal 22 Oktober 2013 di lokasi ujian sesuai pilihan pelamar sebagaimana tertera pada huruf F;
08.00 waktu setempat;
5. Pengumuman hasil ujian Tes Kompetensi Dasar akan ditentukan kemudian melalui website www.ropeg.kkp.go.id;
6. Pelaksanaan ujian Tes Kompetensi Bidang, Psikotest dan Wawancara bagi peserta yang dinyatakan lulus
ujian Tes Kompetensi Dasar akan ditentukan kemudian;
7. Pengumuman hasil akhir pengadaan CPNS Tahun 2013 akan ditentukan kemudian;
8. Pemberkasan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 akan ditentukan kemudian.
E. MATERI UJIAN
1. Materi Ujian Tertulis terdiri atas :
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD)
Materi TKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik
Pribadi. Tes tersebut dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku
peserta ujian yang meliputi antara lain wawasan nasional, regional, dan internasional, maupun
kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi,
pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif.
2) Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Dimaksudkan untuk mengukur pengetahuan tentang substansi umum bidang Kelautan dan
Perikanan.
2. Psikotest dan Wawancara
Dimaksudkan untuk mengetahui bakat, minat, motivasi, kepribadian, dedikasi serta ketahanan dalam
bekerja.
F. TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN TKD
1. Ujian TKD dilaksanakan wilayah Jakarta mulai tanggal 9 – 13 Oktober dan 16 – 20 Oktober 2013, yaitu :
SEKOLAH TINGGI PERIKANAN
Jl. AUP Pasar Minggu Jakarta Selatan.
2. Ujian TKD dilaksanakan wilayah Daerah mulai tanggal 23 – 30 Oktober 2013, yaitu
- BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERIKANAN BELAWAN: Jl. Khaidir, Kel. Nelayan Indah, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara
- BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERIKANAN TEGAL : Jl. Martoloyo PO BOX 22 Tegal 52124, Jawa Tengah.
- AKADEMI PERIKANAN SIDOARJO : Jl. Raya Buncitan Kotak Pos I, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur
- AKADEMI PERIKANAN BITUNG: Jl. Tandurusa PO Box 12, Bitung, Sulawesi Utara.
- BALAI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT MAKASSAR: JL.Bunga Eja 18 Makassar, Sulawesi Selatan.
G. LAIN-LAIN
- Pelaksanaan Pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
- Berkas lamaran menjadi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Informasi resmi yang terkait dengan pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 hanya dapat dilihat melalui situs resmi Biro Kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan: www.ropeg.kkp.go.id;
- Keputusan hasil seleksi Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 bersifat final dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi dan telah ditetapkan sebagai CPNS, tetapi mengundurkan diri, diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara yang besarannya akan diumumkan kemudian.
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar atau palsu, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan/data yang tidak benar atau palsu tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib.